Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bantah Serahan Uang SYL untuk Firli

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kabar kalau Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang menjadi perantara penyerahan uang dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dibantah keras oleh kerabat SYL itu. Irwan Anwar memastikan kabar itu tidak benar.
Baca Juga: Kabiro Hukum Kementerian ESDM Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai
Bantahan itu disampaikan Kombes Irwan Anwar saat ditemui wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10). "Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa," kata Irwan.
Irwan Anwar menjelaskan bahwa memang ada hubungan kedekatan pribadi baik kepada SYL mau pun Firli Bahuri. "Pak Firli dulu atasan saya langsung, saat saya Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, sekitar 2017 silam. Sedangkam Pak Syahrul Yasin Limpo paman saya, kebetulan bersaudara dengan almarhumah mertua saya," tambahnya.
Baca Juga: Ketua KPK Diminta Tidak Terlibat dalam Penangan Kasus Kementan, ICW: Firli Bahuri Diduga Pelaku Pemerasan
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, pada 2021, dia pernah diminta menemani Syahrul, yang saat itu sudah menjabat Menteri Pertanian, untuk bertemu Firli, terkait soal kerjaan.
"Tahun 2021, kira-kira Februari, kebetulan saya diminta menemani Pak SYL menemui Pak Firli, dalam rangka membangun sinergi atau membuat MoU, kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi, atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi," katanya.
Soal pokok dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK, Irwan mengatakan, dia sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Dia pun memastikan, siap dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Romli Asmasasita: Isu Pemerasan di Kasus Kementan Harus Dibuktikan di Pengadilan
"Pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan pada tahap penyelidikan kemarin, dilaksanakan di awal-awal Agustus 2023," ujarnya.
"Kemudian informasi yang kami dapatkan bahwa proses penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan tentu saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan," pungkasnya.