Berita Terkini
Baubau

Dipersulit Polisi, Pengacara Pertanyakan Prosedur Menemui Klien di Penjara

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 12 Oktober 2023 23:20 WIB · 2 menit baca
Dipersulit Polisi, Pengacara Pertanyakan Prosedur Menemui Klien di Penjara
Kuasa hukum tersangka, Syarifuddin Ihu (Murdin)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Buntut dari dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi di Pantai Kamali pada Jumat (6/10/2023) lalu, kemudian terjadi penyiksaan di Polres Baubau terhadap empat orang yang diduga pelaku pengeroyokan di dalam sel, menyisakan misteri.

Mendengar adanya penyiksaan terhadap empat orang pelaku itu, tim kuasa hukum bersama keluarga tersangka langsung saja mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau.

Baca Juga: Sowan di Kediaman Kiai Thoifur Mawardi, Pasangan Amin Diminta Tidak Menjelekan Orang Lain

Kuasa hukum tersangka, Syarifuddin Ihu mengatakan, sejak empat orang klien itu ditahan tidak bisa dibesuk keluarganya.

“Ditangkap sejak Jumat 6 Oktober 2023 sampai dengan hari ini tidak bisa ketemu den-

gan keluarganya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Minggu (8/10) malam pihaknya dikonfirmasi pihak keluarga tersangka untuk melakukan pendampingan terhadap para tersangka ini.

“Tapi ketika kami datang hari ini kami tidak kunjung diper-temukan. Sebenarnya ini adalah

suatu yang kami sayangkan, se-harusnya ini tidak terjadi padkami,” kata Syarifuddin saat

mendatangi Reskrim, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Lanjutkan Kereta Cepat Hinga ke Surabaya

“Alasannya tadi pihak kepolisian hari ini bukan waktu besuk, kami ini bukan pembesuk, kami

ini adalah kuasa hukum untuk membesuk klien kami yang oleh keluarganya memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi para tersangka ini,” sambungnya.

Karena tidak terima dengan perlakuan kepolisian, pihaknya bersama keluarga korban mem-

pertanyakan standar operasional prosedur (SOP) menemui tahanan di dalam penjara.

“Jadi kami hanya sayangkan apakah prosedur terhadap kuasa hukum dengan klien itu

diperlakukan seperti ini, apakahprosedurnya seperti itu,” tegasnya.

Selain masalah prosedural yang disoroti, pihaknya juga mempertanyakan terkait diterbitkan surat penangkapan pada tanggal 6 Oktober 2023 namun baru diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga pada Senin 9 Oktober 2023.

“Kemudian tadi ini ada surat perintah penangkapan penahanan terhadap para tersangka ini.

Ini kan sejak dikeluarkannyasurat ini sudah diberikan kepada para tersangka atau keluarganya tetapi faktanya kenapa baru diberikan hari ini,” tanya Syarifuddin seraya geram terhadap perlakuan pihak Polres.

Baca Juga: 2.409.882 Orang Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK Capai, Lihat Pengumuman BKN