KPK Resmi Umumkan Status Tersangka, Syahrul Yasin Limpo: Saya Segera Kembali ke Jakarta

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penetapan dan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka langsug mendapat respon dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo menyatakan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut Waskita Karya dan Krakatau Steel dalam Perkara Japek
Syahrul Yasin Limpo pada hari ini berada di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sedang menderita sakit. ,"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/10) malam.
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu menghormati kewenangan KPK, yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum tersebut.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," tegas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: SYL Instruksikan Dua Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN
Kader Partai Nasdem itu menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibundanya, sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. Ia berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Johanis menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 s/d 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, diduga membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Baca Juga: KPK Secara Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
KPK menduga, atas perintah dari SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL, lanjut Johanis, juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.