Puspom TNI Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Letkol ABC ke Otmilti II

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) akhirnya diserahkan oleh Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman. Ada pun yang diserahkan adalah selain tersangka, juga berkas perkara, beserta barang bukti di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Rabu (11/10).
Baca Juga: KPK Secara Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Tersangkan Letkol ABC dihadirkan langsung dalam acara penyerahan. Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah dan menghadap belakang.
Menurut Kolonel Jemry, berkas perkara dan barang bukti serta tersangka yang diserahkan berkaitan dengan kasus suap di Basarnas."53 item (barang bukti), terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya," ujar Jemry.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Kungker di Makassar, Pj Gubernur Sulsel Tidak Hadir, Komisi II DPR: Semestinya Wajib Hadir
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Safrin, mengatakan, pihaknya menerima berkas dan juga tersangka. Dalam waktu dekat akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti. "Apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," katanya.
Baca Juga: Virgoun Gandeng Pacar Baru, Inara Rusli: Selesaikan dulu Sidang di Pengadilan
Bila berkas sudah lengkap nantinya, Letkol ABC akan segera disidang di Pengadilan Militer. "Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan," pungkasnya.