Berita Terkini
Hukum

SYL Instruksikan Dua Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 12 Oktober 2023 13:33 WIB · 2 menit baca
SYL Instruksikan Dua Pejabat Kementan Pungut Setoran Bulanan dari ASN
Konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan korupsi di Kementan (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo, diduga mengeluarkan instruksi kepada dua tersangka untuk memungut uang dari unit eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) secara rutin, tiap bulan, dengan besaran 4 ribu US Dolar hingga 10 ribu Dolar AS.

Baca Juga: Puspom TNI Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Letkol ABC ke Otmilti II

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pihaknya resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH). "Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," kata Johanis Tanak kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).

Baca Juga: KPK Secara Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Johanis Tanak membeberkan konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka. Saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.

Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS," jelas Johanis.

Baca Juga: Virgoun Gandeng Pacar Baru, Inara Rusli: Selesaikan dulu Sidang di Pengadilan

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.