Diduga Rugikan Negara Hingga Miliaran, Mantan Dirut PDAM Digiring ke Lapas

PUBLIKSATU, BAUBAU - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau JM dimasukan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Baubau.
Usai diantar dari Kejaksaan Negeri Baubau menuju Lapas Baubau, JM tiba di Lapas sekira pukul 19.00 Wita, Kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum Duga Kuat Penyiksaan Terjadi di Reskrim, Kasat Reskrim: Tidak Ada Penyiksaan
Pantauan wartawan ButonPos, terlihat mantan direktur perusahaan BUMD Pemkot Baubau sedang mengenakan pakaian berwarna merah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau Edi Eriyadi mengatakan, penetapan JM sebagai tersangka usai dilakukan perhitungan pihak Inspektorat.
Baca Juga: Dipersulit Polisi, Pengacara Pertanyakan Prosedur Menemui Klien di Penjara
"Setelah ada dikeluarkanya penghitungan dari Inspektorat baru kita tetapkan sebagai tersangka," beber Edi usai mendampingi JM masuk di Lapas Baubau, kamis 12/10 malam.
Diketahui, Kejaksaan menetapkan JM tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau Baubau kepada PDAM Tirta Semerbak tahun 2020-2021.
Baca Juga: Jelan HUT Kota Baubau, Dinkes Sunatan Masal
Berdasarkan perhitungan audit investigasi diperoleh diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliyar), yang diperoleh dari penggunaan anggaran dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukan dan tidak perna meminta persetujuan dan membuat laporan dalam menggunakan anggaran penyertaan modal di luar kegiatan pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
Peliput: Murdin