Berita Terkini
Kepton

Polres Buteng Tangkap Ayah yang Cabuli Dua Anak Kandung di Bawah Umur

Oleh Suari · Jumat, 13 Oktober 2023 08:09 WIB · 3 menit baca
Polres Buteng Tangkap Ayah yang Cabuli Dua Anak Kandung di Bawah Umur
Pelaku pencabulaan anak di bawah umur inisial LB (39), ayah korban dan terlapor

PUBLIKSATU, BAUBAU - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah menangkap pria berinisial LB merupakan ayah berumur 39 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mawasangka Tengah karena mencabuli 2 anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengatakan Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 15.13 wita telah datang di Polres Buton Tengah seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/X/2023/SPKT/POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Hingga Miliaran, Mantan Dirut PDAM Digiring ke Lapas

Dengan indentias pelapor inisial SR (19) seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, dimana SR menceritakan waktu kejadianya pada hari minggu tanggal 8 Oktober 2023 jam 12.00 wita di Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Pelaku inisial LB (39) merupakan ayah korban dan terlapor.

Korbanya Mawar ( samaran) umur 12 tahun merupakan pelajar SD dan Melati ( samaran)

umur 9 tahun juga pelajar SD telah terjadi pencabulan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 12.15 wita, kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban. Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Irwan Anwar Tujuh Jam soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf.

Selanjutnya pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.

Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Aneh! Sebut Sulsel Defisit, Pj Gubernur Malah Anggarkan Belanja Baru 1 Triliun Budidaya Pisang

Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.

Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka.

Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat pelaku mabuk dan pelaku juga merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah