PKS Sebut KPK Memainkan Drama dalam Penangkapan SYL, Mardani: Ada Drama Seolah Ingin Ada Panggung Besar

PUBLIKSATU, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keras upaya penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera curiga KPK membuat drama dalam penangkapan tersebut. "Ada drama, seolah ingin ada panggung besar," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (13/10).
Menurut Mardani, KPK memiliki hak untuk melakukan penangkapan. Tetapi ia mengingatkan agar KPK tidak melibatkan unsur politisasi dalam penangkapan tersebut. "Penegakan hukum mestinya fokus ke proses yang transparan dan adil, bab penangkapan itu hak aparat. Tapi jangan ada politisasi," tegas Mardani.
Baca Juga: Pj Gubernur: Utang Pemprov Rp 1,5 T, BKD: Sisa Rp 54 M, DPRD Sulsel: Rp 54 M, Lalu Siapa yang Asbun
Mardani mengakui, penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo sangat didramatisir. Sebab, politikus Partai NasDem itu sudah jelas menyatakan bakal kooperatif dan bersedia hadir pada pemanggilan berikutnya. "Dijemput paksa, padahal esok sudah akan datang, wajar kalau ada pendapat drama," ucapkataMardani.
Seharusnya, kata Mardani, KPK memberikan kesempatan terlebih dulu kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi panggilan. Karena itu, Mardami mengingatkan KPK agar hukum ditegakkan dengan adil. "Yang utama tegakkan hukum secara adil," imbau Mardani.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Ali menyebut, alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa, karena khawatir melarikan diri. Serta, juga khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan alat bukti.
Baca Juga: Tersangka Baru Edward Hutahaean Terima Uang BTS Rp 15 Miliar
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Ali mengamini, Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada Jumat (13/10) besok. Namun, seharusnya sikap kooperatif itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta pada, Kamis (12/10).
"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," cetus Ali.
Tetapi, Syahrul Yasin Limpo sampai sore tadi tak datang ke KPK. Karena itu, hal ini yang mendasari KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Selamat! 50 Ribu P1 Tidak Dites Kembali, Langsung Penempatan PPPK Guru 2023
"Tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali.
Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Repu