Tersangka Baru Edward Hutahaean Terima Uang BTS Rp 15 Miliar
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Edward Hutahean, tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, disebut menerima uang korupsi proyek tersebut hingga Rp 15 miliar,
uang sebanyak itu didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Yang bersangkutan diduga telah menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 15 miliar yang diketahui dan patut
diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI,
Jakarta, Jumat (13/10), kremarin.
Baca Juga: Direktur Presisi Menilai Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Terdesain untuk Loloskan Gibran
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Kejagung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengancam akan menghancurkan
Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Baca Juga: Erick Thohir Janji Penjarakan Mafia atau yang Main-main dengan Elpiji
Dalam kesaksian Anang, ia menemui Edward di sebuah lapangan golf kawasan Pondok Indah. Kepada Anang, Edward mengaku tahu kondisi proyek BTS 4G Bakti
bermasalah.
Ia pun menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar. Namun bantuan tersebut tidak cuma-cuma, Edward menyebutkan bantuan
disertai besaran nominal Rp124,4 miliar dan harus diberikan maksimal selama tiga hari dari pertemuan tersebut.
"Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja," kata Anang kepada Edward saat itu.
Baca Juga: Bacawapres Prabowo Mengerucut Empat Nama
Masih dalam kesaksian Anang, Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo dengan ancaman akan menghancurkan Kemenkominfo
dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.
"Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo," kata Anang.