Polda Metro Minta KPK Ikut Awasi Proses Hukum Kasus Pemerasan SYL

PUBLIKSATU, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirim surat kerja sama atau surat supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini ditujukan untuk supervisisupervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK.
Menurut Direktur Reserse Krimina Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak surat sudah dilayangkan kepada KPK pada Rabu (11/10). "Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri, Sabtu (14/10).
Baca Juga: Kalau Pertemuan Firli dan SYL Ada Pemerasan, Harusnya Tak Ada Korupsi di Kementan
Polda Metro Jaya melalui surat supervisi itu meminta agar KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi bisa ikut serta mengawasi proses penyidikan. Dengan begitu, kasus ini berjalan transparan.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya lagi.
Baca Juga: Sesuai Syariah, MUI Keluarkan 8 Poin Maklumat Agar Umat Islam Jangan Golput
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Baca Juga: PKS Sebut Kasus Hukum Kader NasDem Tak Pengaruhi Pemenangan Anies-Muhaimin
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.