KPK Periksa Dua Orang Ajudan Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, haari ini, Senin (16/10), pihaknya memanggil dua orang saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo. "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (16/10).
Baca Juga: KPK Bakal Usut Temuan Cek Rp 2 Triliun dari Rumah Dinas Mentan SYL Lewat Saksi dan Tersangka
Dua ajudan yang dipanggil sebagai saksi, yakni Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya merupakan Adc atau ajudan Mentan SYL. "Saksi Panji H Harjanto sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi," pungkas Ali.
Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.
Baca Juga: Tips Menekan Resiko Mata Katarak di Usia Lanjut
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Baca Juga: Harga Saham Gabungan BEI Berpotensi Menguat Terbatas, Hari Ini
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.