Berita Terkini
Hukum

Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Kabasarnas Henri Alfiadi Rp 12,4 Miliar

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 17 Oktober 2023 12:42 WIB · 3 menit baca
Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Kabasarnas Henri Alfiadi Rp 12,4 Miliar
Konferensi pers kasus suap Kabasarnas RI di KPK, Senin (16/10) (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dua pimpinan perusahaan swasta Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa memberikan suap sebesar Rp 12,4 miliar kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan dakwaaannya dibacakan masing-masing secara terpisah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga: Setelah Diperiksa Polda Metro Jaya, Anak Buah Firli Bahuri Irit Bicara

Roni Aidil, didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp 9.916.070.840 (Rp 9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Basarnas RI.

Pemberian uang itu dilakukan supaya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas, yaitu berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar).

Juga untuk pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar), pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar), dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Baca Juga: Jadi Perantara Duit Korupsi BTS, Sadikin Rusli Diyakini Punya Bekingan Kuat

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan yang juga menjabat Komisaris PT Bina Putera Sejati, bersama dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan cek senilai Rp 1.499.999.898 (Rp 1,49 miliar) dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diberikan agar mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2021, walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak.

Selain itu, uang itu diberikan agar Henri Alfiandi mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2022, dan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sehingga jika digabungkan keduanya, maka total uang yang diberikan Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto adalah sebesar Rp12.415.781.138 (Rp12,4 miliar).

Baca Juga: Anies Baswedan Katakan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Harus Dihargai, Karena Sifatnya Mengikat

Atas perbuatannya, Roni Aidil didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan, didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.