Berita Terkini
Hukum

PPATK Bilang Cek Bodong, KPK Tidak Terburu-buru Simpulkan Validitas Cek Rp 2 T dari Rumah Dinas SLYo

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 18 Oktober 2023 12:22 WIB · 3 menit baca
PPATK Bilang Cek Bodong, KPK Tidak Terburu-buru Simpulkan Validitas Cek Rp 2 T dari Rumah Dinas SLYo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru menyimpulkan barang bukti cek senilai Rp 2 triliun asli atau palsu. Hal itu akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada semua pihak untuk memastikan validitasnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang bilang cek Rp 2 triliun yang diamankan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan bodong atau palsu.

Baca Juga: Pukat FH UGM Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G

"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (17/10).

Menurut Ali Fikri, terhadap barang bukti yang diamankan tim penyidik, akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada para pihak, baik para saksi, tesangka, dan pihak-pihak lainnya.

"Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud. Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim, bukan di ruang publik saat ini," tegas Ali.

Baca Juga: Kalau Benar Pimpinan KPK Memeras, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

Ali mengungkapkan, barang bukti berupa cek senilai Rp 2 triliun tersebut juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum tersangka Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi bukan kami mengada-ada. Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," pungkas Ali.

Selain cek senilai Rp2 triliun, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing saat geledah rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Prof Achmad Ruslan: MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.