Berita Terkini
Hukum

Pukat FH UGM Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 18 Oktober 2023 12:07 WIB · 3 menit baca
Pukat FH UGM Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum BPK dalam Korupsi BTS 4G
Ilustrasi Foto (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo mendapat sorotan dari .

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM), mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum BPK.

Pukat FH UGM menilai perkara tersebut melibatkan banyak pihak hingga kerugian negara yang ditimbulkan besar. Sebelumnya Kejagung menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.

Baca Juga: Kalau Benar Pimpinan KPK Memeras, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

"Sangat penting (mengusut dugaan keterlibatan oknum BPK) karena korupsi BTS kerugiannya sangat besar, pihak yang terlibat sangat banyak," ujaar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, waktu dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10).

Selain itu, sambungnya, untuk memastikan BPK ke depannya dapat bekerja secara profesional karena pelaksanaan audit keuangan negara tidak menjadi alat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai fungsi audit (BPK) itu jadi tumpul karena adanya pengaruh suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, memang menjadi kewajiban dari kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas," tuturnya.

"Publik mengawasi, publik menunggu agar diusut secara tuntas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, jangan sampai ada yang tidak diproses secara hukum, termasuk dari kejaksaan untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa yang disampaikan dalam persidangan itu mengenai dugaan adanya aliran (uang) kepada BPK," jelasnya.

Lebih jauh, Zaenur menyampaikan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam perkara ini tidak lepas dari kewenangannya, yakni melakukan audit keuangan negara oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Prof Achmad Ruslan: MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mencegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang memberikan suap atau gratifikasi. Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkinan, ya, kalau memang ada aliran ke BPK, untuk mengamankan proyek BTS," urainya.

Dia optimistis Kejagung dapat mengusut ini hingga tuntas melalui metode investigasi tertentu yang dilakukan para penyidiknya. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum BPK berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.

"Tentu kejaksaan, penyidiknya, punya metode investigasi, harus memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Misalnya, uang Rp40 M itu bersumber dari siapa? Diberikan oleh siapa? Kepada siapa? Untuk kepentingan apa? Apa saja alat buktinya yang tersedia?" tegasnya.

Baca Juga: Andab Budi Revianto Terima Gelar Adat Kesultanan Buton Mia Ogena

"Ya, kejaksaan bisa memeriksa komunikasi digital pihak-pihak yang diduga terlibat, bisa memeriksa CCTV, bisa memeriksa saksi-saksi, bisa memeriksa aliran dana secara transfer, apakah melalui transfer. Kalau melalui cash, sebelumnya melalui rekening mana? Kalaupun diserahkan cash, apakah itu dimasukkan ke dalam rekening mana? Itu, kan, kemudian bisa ditelusuri oleh kejaksaan," tutup Zaenur.