Berita Terkini
Hukum

KPK Memanggil Mantan Peneliti ICW Donal Fariz Sebagai Saksi Kasus SYL

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 20 Oktober 2023 22:50 WIB · 3 menit baca
KPK Memanggil Mantan Peneliti ICW Donal Fariz Sebagai Saksi Kasus SYL
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz membawa amplop cokelat saat Hendak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Donal Fariz yang kini berprofesi sebagai pengacara ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.14 WIB, Jumat (20/10). Setelah langsung mengonfirmasi kehadirannya. Pada pukul 13.18 WIB, Donal Fariz langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Baca Juga: Optimistis Indonesia Bisa Menjadi Produsen Pangan Dunia

Mantan peneliti ICW itu sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik saat dipanggil untuk hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai saksi bersama dua pengacara lainnya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada Senin (2/10).

Selain Donal Fariz, hari ini tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Panji Harjanto selaku Adc atau ajudan Mentan, Hartoyo alias Heri selaku Sopir Mentan, dan Hermanto selaku Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan.

Saksi Panji Harjanto sebelumnya sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Senin (16/10). Saat itu, Panji didalami terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku Mentan. Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang mengcover kegiatan dinas dimaksud.

Baca Juga: Kementerian BKPM Mencatat Realisasi Investasi Kuartal III 2023 Capai 26,7 Persen dari Target

Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10) karena terindikasi tidak akan menghadiri pemanggilan tim penyidik.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Upaya Indonesia dan China Lebih Memperluas Pasar Internasiona

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.