Berita Terkini
Hukum

Bantah jadi Pengacara SYL, Diperiksa KPK Selama Dua Jam

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 21 Oktober 2023 11:52 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bantah jadi Pengacara SYL, Diperiksa KPK Selama Dua Jam
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz usai diperiksa KPK/ (rmol)

PUBLIKSTU, JAKARTA - Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz membantah mengikuti jejak dua rekannya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Usman Hamid Sebut jika Mewujudkan Politik Dinasti Terus Dilanjutkan, Maka Perlawanan Bakal Terus Bergerak

Bantahan itu ditegaskan Donal Fariz setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10). "Tadi ditanya apakah jadi pengacara SYL atau tidak. Saya tunjukkan tadi, saya bukan pengacara di penyelidikan," kata Donal Fariz.

Selama pemeriksaan, Donal Fariz mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan dari penyidik KPK berkenaan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Ingin Jadikan Indonesia Lebih Maju dan Sejahtera

"Saya tidak bisa menjelaskan detail karena saya bukan kuasa hukum (SYL) di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Ini berbeda dengan rekan-rekan saya yang memang mendampingi SYL," jelas Donal.

Di hadapan penyidik KPK, Donal Fariz mengaku sudah menjabarkan alasan tidak menjadi pengacara SYL sebagaimana dilakukan Febri Diansyah dkk. Menurutnya, keputusannya itu atas dasar penilaian pribadi.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Kesejahteraan Untuk Rakyat Indonesia

"Saya menghargai pilihan rekan-rekan yang mendampingi. Tetapi juga secara profesional, saya memilih untuk tidak memegang kasus ini, baik di tingkat penyelidikan maupun di penyidikan," pungkas Donal.

Bagikan