KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek "WC Sultan" di Pemkab Bekasi

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pada proyek pembangunan toilet sekolah atau yang populer dikenal "WC Sultan" di lingkungan Pemkab Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY
Kasus "WC Sultan" ini, KPK telah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Sudah. Paling tidak 1 (tersangka) ya, kan yang satunya (tersangka lain) meninggal. Di situ ada (tersangka) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (20/10).
Tetapi, Asep Guntur Rahayu belum mau mengungkapkan identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat ditanya soal Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang sudah meninggal dunia, Asep memastikan ada UU khusus untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi jika nantinya terbukti di persidangan.
Baca Juga: Bantah jadi Pengacara SYL, Diperiksa KPK Selama Dua Jam
"Ya kalau sudah meninggal enggak bisa lagi (dipertanggungjawabkan secara hukum). Iya itu (perampasan aset) lain lagi, kalau itu ada, ada klausul UU menyatakan itu dan tentunya harus dibuktikan dulu," pungkas Asep.
Pada 2020, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek "WC Sultan" sebesar Rp198.550.000. Sedangkan proyek yang dijalankan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, total anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp98 miliar.