Menkoinfo Budi Arie Memutus Akses 425 Ribu Konten Judi Online
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kementerian Kominfo menilai peredaran judi online di Indonesia makin mengkhawatirkan. Bahkan saat ini nilai transaksi judi online bisa tembus Rp 160 triliun-Rp 350 triliun.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek WC Sultan di Pemkab Bekasi
"Pemberantasan judi online Salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi pada konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Menurut Budi Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
Baca Juga: Bantah jadi Pengacara SYL, Diperiksa KPK Selama Dua Jam
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Budi.
Budi Arie juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," kata Budi.
Baca Juga: Usman Hamid Sebut jika Mewujudkan Politik Dinasti Terus Dilanjutkan, Maka Perlawanan Bakal Terus Bergerak
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," demikian Budi.