Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Pindah ke Bareskrim, Polda Metro Jaya Setuju Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

PUBLIKSATU, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pihak Firli mengajukan syarat agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkaan ada permintaan pemindahan lokasi pemeriksaan yang diterima penyidik melalui sepucuk surat pada Senin (23/10) sekitar Pukul 21.40 WIB.
Baca Juga: KPK berjanji akan Tindak Lanjuti Laporan PTDI ke Keluarga Jokowi Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," jelas Ade kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/10).
Ade menyampaikan, penyidik mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri Pukul 10.00 WIB. Belum diketahui pasti alasan Firli meminta pemindahan lokasi pemeriksaan.
"Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: MK Menolak Pengaturan Umur Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Masuk UU Pemilu
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Baca Juga: Putusan MK Tidak Sah, Denny Indrayana: Kalau Terpilih Beresiko Dimakzulkan
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.