Berita Terkini
Hukum

Hakim MK Diduga Nepotisme dan Kolusi, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Majelis Kehormatan

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 24 Oktober 2023 14:04 WIB · 2 menit baca
Hakim MK Diduga Nepotisme dan Kolusi, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Majelis Kehormatan
Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD saat mendengar aspirasi para anak muda dan seniman di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10) (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap ada unsur nepotisme dan kolusi terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah. Selain itu, MK juga menolak keseluruhan gugatan batas usia capres 70 tahun.

Menanggapi putusan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya putusan majelis hakim terkait gugatan batas usia capres 70 tahun, sehingga Prabowo Subianto diperbolehkan menjadi capres.

Baca Juga: Dituding Jadi Mahkamah Keluarga, Ketua MK Klaim Perkara Iru Bukan untuk Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun. Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK, Mahfud menilai itu urusan lain.

Baca Juga: TPDI Laporkaan ke KPK Keluarga Jokowi, Sembilan Hakim MK hingga Prabowo

"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," bebernya.

Adapun soal dugaan nepotisme dalam keputusan majelis hakim MK. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis kehormatan hakim MK untuk memutus adanya nepotisme dalam keputusannya itu atau tidak.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Pemilu Dibentuk PPATK, Pantau Dana Ilegal

Soal putusan majelis hakim, kata Mahfud, itu sudah inkrah dan bisa dipakai dalam undang-undang pemilu.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," tutupnya.