Berita Terkini
Hukum

IM57+ Institute Dukung Polri Lakukan Upaya Jemput Paksa Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 24 Oktober 2023 16:55 WIB · 3 menit baca
IM57+ Institute Dukung Polri Lakukan Upaya Jemput Paksa Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022. (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Barisan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute memberikan peringatan keras kepada Firli Bahuri dan jajarannya. Menurutnya, KPK tidak boleh menghalangi proses pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, setelah Polda Metro Jaya menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian," ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugaraha dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/10). Firli Bahuri seharusnya diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10). Ia dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada hari ini yang dikabarkan akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10).

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Pindah ke Bareskrim, Polda Metro Jaya Setuju Diperiksa di Bareskrim Hari Ini

Praswad Nugaraha mendorong Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas, jika Firli Bahuri kembali mangkir. Tidakaan Upaya paksa itu bisa dilakukan dengan jemput paksa terhadap Firli Bahuri. "Setelah diberikan kesempatan bagi Firli Bahuri untuk menjelaskan melalui proses pemanggilan, namun tidak kooperatif, sudah saatnya Kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada," jelas Praswad mengingatkan jajaran KPK

Ia pun memastikan, mendukung Polri dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebab, pernyataan Firli Bahuri yang mengklaim mendukung pemberantasan korupsi, hanya sebatas omong kosong.

"Sebagai contoh bicara soal hidup sederhana tetapi sejak awal sudah menggunakan helikopter. Selain itu, kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya," cetus Praswad.

Baca Juga: KPK berjanji akan Tindak Lanjuti Laporan PTDI ke Keluarga Jokowi Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme

"Kami menyakini bahwa publilk akan melihat ini sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan iktikad membabat habis korupsi diintitusi penegak hukum. Sebagai bentuk dukungan kongkret kepada rekan-rekan Kepolisian yang sedang menangani penyidikan dugaan pemerasan SYL, IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis penyidikan yang dibutuhkan, termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait," imbuhnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Sehingga ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: MK Menolak Pengaturan Umur Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Masuk UU Pemilu

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.