Berita Terkini
Hukum

KPK berjanji akan Tindak Lanjuti Laporan PTDI ke Keluarga Jokowi Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 24 Oktober 2023 16:07 WIB · 3 menit baca
KPK berjanji akan Tindak Lanjuti Laporan PTDI ke Keluarga Jokowi Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan keluarga Presiden Jokowi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Capres Koalisi Indonesia Prabowo Subianto terkait putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memang benar ada laporan masyarakat terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang masuk ke KPK pada hari ini, Senin (23/10). "Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: MK Menolak Pengaturan Umur Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres Masuk UU Pemilu

Namun demikian pihak yang melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme dimaksud adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). "Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," jelas Ali Fikri yang berusaha tidak menyebut pelapornya, padahal pelapor sudah lebih dahulu memberikan keterangan pers secara terbuka.

Dia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya. "Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," pungkas Ali.

Sebelumnya, Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme."Yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Erick kepada wartawan, Senin (23/10).

Baca Juga: Putusan MK Tidak Sah, Denny Indrayana: Kalau Terpilih Beresiko Dimakzulkan

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah, Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi.

Selanjutnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga Bacapres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.

Laporan ini, kata Erick berkaitan dengan putusan MK terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dalam putusan tersebut, MK memberikan peluang untuk Gibran menjadi capres-cawapres.

Erick lantas membeberkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilaporkannya ke KPK. Di mana, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar. Sedangkan Anwar dengan Gibran dan Kaesang merupakan paman dan keponakan.

"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," tegas Erick.