TPDI Laporkaan ke KPK Keluarga Jokowi, Sembilan Hakim MK hingga Prabowo

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan keluarga Presiden Joko Widodo bersama anak dan iparnya hingga bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto atas dugaan kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, proses laporan yang dimotori Ketua TPDI Erick S Paat itu berjalan selama satu jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Baca Juga: Membangun Desa, Wujudkan Mimpi Warga Kelurahan Tombula Melalui TMMD 118 Kodim 1416 Muna
Menurut Koordinator TPDI, Erick S Paat, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. "Yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Erick kepada wartawan, Senin (23/10).
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah, Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra Jokowi, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra Jokowi.
Selanjutnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga bacapres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.
Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.
Baca Juga: Sebanyak 7 Laporan Diterima MK Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini, kata Erick, yakni Ayat 1 dan 3 UUD 1944, TAP MPR XI/MPR/1998, TAP MPR VIII/2001, UU 28/1999, UU 31/1999, UU 19/2019, UU 18/2003, Peraturan Pemerintah nomor 43, dan Peraturan Pemerintah 68/1999.
Laporan ini, kata Erick, berkaitan dengan putusan MK terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dalam putusan tersebut, MK memberikan peluang untuk Gibran menjadi capres-cawapres.
Erick lantas membeberkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilaporkannya ke KPK. Di mana, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar. Sedangkan Anwar dengan Gibran dan Kaesang merupakan paman dan keponakan.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," tegas Erick.
Bahkan, kata Erick, Presiden Jokowi yang juga menjadi pihak yang ada di dalam persidangan juga seharusnya meminta Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari Ketua Majelis Hakim dalam penanganan perkara terkait usia minimal capres-cawapres.
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024, Begini Perbandingan Kekayaan Gibran dengan 2 Cawapres Lainnya