Berita Terkini
Hukum

Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Disita Polisi

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 25 Oktober 2023 12:24 WIB · 2 menit baca
Dokumen KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Disita Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (24/10) (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyitaan dokumen ini, dilakukan penyidik usai menerima berkas terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Polisi Pastikan Syahrul Yasin Limpo Bertemu Firli Bahuri pada Maret 2022

"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada sejumlah wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri: Esprit de Corps dalam Perang Pemberantasan Korupsi

Dokumen tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam dugaan kasus pemerasan SYL. Kasus dugaan pemerasan ini sendiri telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Pemeriksaan Firli Rampung dalam Tujuh Jam, Ahmad Ramadhan: Tidak Ada Perlakukan Khusus

Penyidik pun telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan terakhir Ketua KPK Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).