Meski Aturannya Tertutup, Pemeriksaan Perkara Etik Ketua MK Anwar Usman Digelar Secara Terbuka

PUBLIKSATU, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang akan berlangsung secara terbuka, meskipun dalam Peraturan MK (PMK) 1/2023 diperintahkan berlangsung tertutup.
Menurut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie penetapan hal tersebut dilakukan usai meminta persetujuan kepada Pihak Pelapor, dalam Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda klarifikasi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Baca Juga: MKMK Gelar Rapat Perdana, Agenda Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Kontitusi
"Di dalam PMK itu ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup," jelas Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Kamis.
Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan, ketentuan pemeriksaan perkara etik secara tertutup dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat hakim konstitusi yang berkedudukan sebagai Pihak Terlapor.
"Karena ini sidang etika, maka dibikin tertutup. Saya perlu jelaskan ini karena ini soal serius. Jadi ini juga sebabnya, semua lembaga kode etik di seluruh dunia sampai sekarang masih tertutup kayak gini," ucap Jimly.
Baca Juga: Kuasa Hukum Johnny Plate: Tuntutan JPU Hanya Salin Dakwaan Tanpa Melihat Fakta Persidangan
"Kalau MK ini beda. Kita tetap harus menjaga kehormatan 9 hakim. Maka aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak dikuyo-kuyo di depan Umum. Itu malah akan merusak citra institusi," sambungnya menuturkan.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa cara membaca pasal pemeriksaan etik hakim konstitusi dilangsungkan tertutup, juga harus menggunakan moral reading up the law.
"Yaitu, bahwa ini bagi pihak yang merugikan harus tertutup, tapi bagi pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya. Nah ini kita mau cek dulu, apakah para Pelapor ini merasa dirugikan atau enggak kalau sidang kita dibuka," katanya.
Baca Juga: Heboh, Putus Cinta Jisoo Member BLACKPINK dan Actor Ahn Bo Hyun Telah Konfirmasi
Karena itu, Jimly menanyakan kepada para Pihak Pelapor yang hadir apakah pemeriksaan perkara etik dilakukan secara tertutup atau dibuka.
Alhasil, para Pemohon bersepakat untuk melangsungkan rapat klarifikasi berlangsung terbuka untuk umum.