Polisi Bawa Keluar Koper Besar, Safe House Milik Firli Bahuri Selesai Digeledah

PUBLIKSATU, JAKARTA - Penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam. Pukul 14.35 WIB, penyidik Polda Metro Jaya sudah meninggalkan lokasi rumah Firli yang digeledah.
Ketia keluar meninggalkan rumah yang digeledah, penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper tersebut. Ada pula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.
Baca Juga: Ternyata Tidak Masuk LHKPN, Safe House Milik Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya
Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga meninggalkan lokasi rumah Firli yang tidak masuk LHKPN itu. Gerbang pintu rumah juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Rumah Firli Digeledah, Novel Baswedan Pertanyakan, Apakah Status Hukum Ketua KPK Itu Sudah jadi Tersang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Hadir
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.