Berita Terkini
Hukum

Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Hadir

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 26 Oktober 2023 22:02 WIB · 2 menit baca
Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Hadir
Sejumlah Polisi berada dirumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menurut sumber di lokasi, hadir di rumahnya, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Firli juga tahu rumahnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kehadiran Firli di lokasi dikonfirmasi langsung melalui Rony Napitupulu Ketua RT setempat. Rony juga ikut hadir menyaksikan penggeledahan. "Beliau (Firli) ada di kediaman, tapi beliau enggak ngikutin (penggeledahan)," ucap Rony kepada wartawan, Kamis (26/10).

Baca Juga: Meski Aturannya Tertutup, Pemeriksaan Perkara Etik Ketua MK Anwar Usman Digelar Secara Terbuka

Selain Firli, penggeledahan juga diikuti oleh pihak KPK. "Ada (pihak KPK)," jelas Rony Napitupulu.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: MKMK Gelar Rapat Perdana, Agenda Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Kontitusi

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Heboh, Putus Cinta Jisoo Member BLACKPINK dan Actor Ahn Bo Hyun Telah Konfirmasi

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.