Dewas KPK Undang Pimpinan KPK untuk Dimintai Keterangan Terkait Pertemuan Firli-SYL

PUBLIKSATU, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron Untuk diminai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. Gufran diminati keterangan terkait laporan soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Panji Gumilang Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Lengkap
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ghufron tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.35 WIB, Jumat (27/10)."Ndak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi, tapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini dan kami biasa saja, seperti permintaan keterangan dan klarifikasi sebelumnya. Nanti kita update setelahnya," kata Nurul Ghufron kepada wartawan.Jumat.
Sementara itu, Dewas KPK sedianya mengundang kelima pimpinan KPK untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, hanya Ghufron yang bisa memenuhi undangan pada hari ini. Untuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sedang sakit, Alexander Marwata dan Johanis Tanak sedang berdinas di luar kota, dan Ketua KPK Firli Bahuri meminta permintaan keterangan ditunda hingga 8 November 2023.
Baca Juga: Teken MoU, NETA dan PLN Cptakan Ekosistem Kendaraan Listrik yang Berkelanjutan
Dewas pun sebelumnya pada Kamis (25/10) telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo terkait dengan laporan yang disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada 6 Oktober 2023. Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan foto yang sempat beredar di masyarakat.