Berita Terkini
Hukum

Dua Rumah Digeledah, Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 27 Oktober 2023 23:15 WIB · 2 menit baca
Dua Rumah Digeledah, Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022. (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dipanggil kembal oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sendiri sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Saat itu pemeriksaan berjalan 7 jam di Bareskrim Polri.

Selain diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menggeladah dua rumah milik Firli. Rumah tersebut berlokasi di Kota Bekasi, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dewas KPK Undang Pimpinan KPK untuk Dimintai Keterangan Terkait Pertemuan Firli-SYL

"Kita agendakan (lagi pemanggilan Firli). Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Meski begitu, Ade belum bisa memastikan waktu pemanggilan Firli. Sejauh ini, penyidik baru menjadwalkan pemanggilan untuk pegawai KPK. "Nanti di-schedule-kan, tapi yang jelas terhadap beberapa pegawai KPK sudah kita layangkan surat pemanggilannya untuk diperiksa tambahan minggu depan maupun Selasa," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Panji Gumilang Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Lengkap

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Memberikan 3 Insentif untuk Mendukung Sektor Perumahan Mulai November

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.