Hukum

Panji Gumilang Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Lengkap

Oleh Ramli Akhmad · Jumat, 27 Oktober 2023 22:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Panji Gumilang Segera Disidang, Berkas Perkara Sudah Lengkap
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Berkas perkara kasus pnodaan agama yaang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P21. "Panji Gumilang segera disidang," kata Ketut pada Kamis (26/10).

Baca Juga: Pemerintah Memberikan 3 Insentif untuk Mendukung Sektor Perumahan Mulai November

"Meminta kepada penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspemkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 subsider Pasal 14 Ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 atau Pasal 156a Ayat 1 KUHP atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: La Ode Darwin; Saya Ingin Mengabdi, Bukan untuk Mencari Kekuasaan

Panji Gumilang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Panji Gumilang juga diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di Indonesia.

Bagikan