Pimpinan KPK Minta Polda Metro Jaya dan Dewas Jalankan Prosedur yang Ditentukan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK, yang kini sedang memeriksa kasus pimpinan KPK, menjalankan prosedur yang ditentukan dalam menangani dugaan pemerasan terkait penanganan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penekanan itu disampaikan Ghufron usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK atas laporan dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga: Rumah yang Digeleda di Kertanegara, Nurul Ghufron: KPK Tak Punya Safe House
"Ya semua peristiwa, baik dugaan tindak pidana yang sedang disidik Polda Metro Jaya maupun pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang sedang periksa Dewas, semua harus memenuhi dua hal," jelas Ghufron kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Yang pertama, kata Ghufron, secara materiil harus ada dua alat bukti yang cukup. Kedua, harus dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. Baik dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana, maupun dugaan pelanggaran etik. "Kita berharap segera menemukan kebenarannya. KPK berharap ingin ini semua selesai, supaya tidak mengganggu, baik perhatian, maupun reputasi KPK," harapnya.
Baca Juga: Nurul Gufron Bantah Ada Lobi-lobi Perkara Korupsi SYL, Semua Pimpinan KPK Setuju saat Ekspose Naik Penyidikan
Sementara terkait pemeriksaan, Ghufron mengaku dirinya tidak mengetahui ada pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, termasuk terkait pemerasan. "Sekali lagi saya sampaikan, saya pribadi tidak tahu, saya baru tau setelah ada berita di media massa," pungkas Ghufron.
Pemeriksaan hari ini rencananya dilakukan terhadap lima pimpinan KPK. Tetapi hanya Ghufron yang bisa memenuhi panggilan. Pimpinan KPK lainnya ada yang sedang tugas di luar kota, sakit, dan ada yang meminta penundaan.