Berita Terkini
Hukum

MKMK Diminta Netral, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 30 Oktober 2023 11:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
MKMK Diminta Netral, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal
Direktur Eksekutif Pusako, Feri Amsari (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pakar Hukum Feri Amsari meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) netral dalam menguji hakim mahkamah konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara.

Menurut Pengamat hukum tata negara Feri Amsari majelis hakim atau panitera perlu mundur jika memiliki relasi tertentu dengan penggugat maupun isi gugatan dalam memutuskan suatu perkara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Supervisi, KPK: Kami Memiliki Standar Waktu Perkara Disupervisi

Menurut dia, dalam kasus putusan batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah maupun batas usia capres maksimum 70 tahun bisa batal putusannya.

Pasalnya, hakim ketua dalam hal ini hakim Anwar Usman memiliki relasi kuat dengan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Baca Juga: Terus Suarakan Perubahan, Anies Anggap Indonesia Saat Ini Penuh Ketidakadilan

Atas dasar itu, MKMK bisa membatalkan dua putusan majelis hakim MK tersebut. "Memang terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman jika perkara yang terkait relasi tertentu, maka hakim atau panitera harus mundur. Jika tidak putusan perkara itu tidak sah," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/10).

Direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini meminta masyarakat agar menunggu majelis mahkamah kehormatan memberikan penilaian.

Baca Juga: Jika Unggul di Jember, Pasangan Anies-Muhaimin Bakal Menang di Jatim

"Namun biarkan dulu MKMK menilai apakah perkara ini punya keterkaitan melalui conflict kepentingan antara hakim dan yang berperkara," demikian Feri Amsari.

Bagikan