Berita Terkini
Hukum

JPU menuntut Irwan Hermawan Enam Tahun Kurungan Penjara dalam Kasus BTS 4G

Oleh Ramli Akhmad · Selasa, 31 Oktober 2023 14:36 WIB · 2 menit baca
JPU menuntut Irwan Hermawan Enam Tahun Kurungan Penjara dalam Kasus BTS 4G
Sidang tuntutan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan hukuman kurungan selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Hakim MK Usulkan Direshuffle Seluruh Hakim MK , Arief: MK Anak Kandung reformasi untuk Hilangkan KKN

Irwan Hermawan adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaanbts 4g menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," urai Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Andi Amran Minta Jajaran Kementan Kerja Kedepankan Kedisiplinan dan Menguatkan Kejujuran

Jaksa menilai, Irwan Hermawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.

Baca Juga: PKS Heran, Hasil Survei Pasangan Anies-Muhaimin Jelek semua Tetapi di Jalanan Banyak Massanya

Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pada sisi lain, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Irwan Hermawan, dengan pertimbangan sudah berupaya membantu membongkar perkara BTS 4G semakin benderang.