Alex Tirta jelaskan Safe House Firli Bahuri di Jalan Kertanegara

PUBLIKSATU, JAKARTA - Alex Tirta, Ketua Harian PBSI buka suara soal namanya yang terseret terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi menyebut rumah itu disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
Baca Juga: Soal Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali, Presiden Jokowi Singgung Netralitas Pemilu 2024
Alex Tirta membenarkan rumah itut disewanya. Menuru dia, rumah itu dipakai untuk kepentingan bisnis. "Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," jelas Alex Tirta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/11).
Alex mengulas rumah itu menjadi kosong tak terpakai karena pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Kemudian Alex bertemu Firli hingga ada pembahasan soal sewa-menyewa dan penggunaan rumah tersebut
Baca Juga: Safe House Firli Bahuri Harga Sewanya Rp 650 Juta Setahun.
Firli ingin menggunakan rumah itu untuk rehat. Alex juga setuju sewa rumah itu dilanjutkan Firli. "Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," ujarnya.
Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka Alex harus mengklarifikasi beberapa hal kepada publik.
“Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelasnya.
Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi,” ungkap Alex.
Baca Juga: Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat, Putusan Dikoreksi, tak Sah dan DiPeriksa Kembali MK
“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” tambahnya.
Mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung dikirimnya ke pemilik. “Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” pungkasnya.