Anwar Usman Pasrah Jalani Sidang Tertutup MKMK

P UBLIKSATU, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani sidang tertutup oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik pada Selasa petang (31/10).
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Kalla Toyota Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Showroom di Baubau
Solanya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju ke Pilpres 2024.
Anwar pun memaklumi karena banyak dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibandingkan hakim MK lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Baubau Imbau Masyarakat Waspada Dampak Elnino
"Ya saya kan ketua," kata Anwar sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan MKMK di Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum keputusan diketok pada 7 November mendatang. Alasannya, dalam 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sejauh ini nama Anwar Usman mendominasi.
Baca Juga: Dikbud Kota Baubau Ajak Kepsek dan Guru Nobar di Lippo
Anwar pun menanggapi usulan yang menyebut salah satu cara mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi dengan mereshuffle semua hakim.
"Ya apa kata MKMK," tandas Anwar Usman pasrah.