Berita Terkini
Hukum

Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat, Putusan Dikoreksi, tak Sah dan DiPeriksa Kembali MK

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 1 November 2023 16:28 WIB · 2 menit baca
Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat, Putusan Dikoreksi, tak Sah dan DiPeriksa Kembali MK
Pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Denny Indrayana

PUBLIKSATU, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berwenang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dikoreksi dengan dinyatakan tidak sah dan diperiksa kembali oleh MK.

Soalnya, putusan itu dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Nepotisme, Anwar Usman: Enggak Ada Lobi-lobi

Hal ini ditegaskan Mentan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).

Denny mengatakan, tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan keluarganya akan membawa konsekuensi hukum.

Baca Juga: Anwar Usman Pasrah Jalani Sidang Tertutup MKMK

Atas alasan tersebut, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," kata Denny Indrayana secara daring.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga menyatakan dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Ketua MKMK: Laporan Ini kayak Melampiaskan Kemarahan, Tapi Jangan Bakar Ban di Luar

"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Denny Indrayana