Ketua MKMK: Laporan Ini kayak Melampiaskan Kemarahan, Tapi Jangan Bakar Ban di Luar

PUBLIKSATU, JAKARTA - Sidang pemeriksaan pendahuluan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihadiri Perwakilan 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Baca Juga: Anwar Usman Pasrah Jalani Sidang Tertutup MKMK
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memimpin langsimg sidang yang juga dihadiri pelapor lainnya yakni Denny Indrayana dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Laporan ini kayak melampiaskan kemarahan juga. Tapi nggak apa-apa dalam sidang, jangan bakar ban di luar," ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menanggapi keterangan pelapor di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Baca Juga: Kalla Toyota Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Showroom di Baubau
Pada Kamis (26/10), 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Hakim Terlapor.
Baca Juga: Jangan Hanya Sikat Gigi, Bersihkan Juga Hidung Sebelum Tidur, Ini Rahasianya
Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan, sehingga Para Pelapor meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan tidak