Berita Terkini
Hukum

Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun dalam Kasus Impor Emas

Oleh Ramli Akhmad · Rabu, 1 November 2023 23:46 WIB · 2 menit baca
Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun dalam Kasus Impor Emas
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/23) (rmol)

P UBLIKSATU, JAKARTA - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun dan ditemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam jumpa media di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Baca Juga: Alex Tirta jelaskan Safe House Firli Bahuri di Jalan Kertanegara

Mahfud mengungkapkan temuan itu merupakan hasil pendalaman antara Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.

"Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA/LHP/Informasi PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan, khususnya terhadap transaksi mencurigakan dalam kasus Importasi Emas senilai Rp 189 triliun (ini merupakan nilai transaksi terbesar dari 300 LHA/LHP/Informasi)," jelas Mahfud.

Bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo itu mengatakan Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.

Baca Juga: Safe House Firli Bahuri Harga Sewanya Rp 650 Juta Setahun

Dia menambahkan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

Mahfud mengurai ada transaksi sejak 2017 hingga 2019 yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Grup SB yang bekerjasama dengan Perusahaan di luar negeri. Dari sana, penyidik menemukan adanya dugaan TPPU dengan importasi emas.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," pungkas Mahfud.