Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Nepotisme, Anwar Usman: Enggak Ada Lobi-lobi

PUBLIKSATU, JAARTA - Anwar Uslaan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa petang (31/10).
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Ketua MKMK: Laporan Ini kayak Melampiaskan Kemarahan, Tapi Jangan Bakar Ban di Luar
Putusan tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan dan nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tahun 2024.
Anwar Usman mengaku dikonfirmasi oleh MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ujar Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anwar Usman Pasrah Jalani Sidang Tertutup MKMK
Adik ipar Jokowi itu menegaskan tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara terkait syarat usia calon presiden capres dan calon wakil presiden cawapres.
“Enggak ada, lobi-lobi gimana?" tegas Anwar Usman