Bawaslu Baubau Pastikan Anggaran Hibah Membantu Tugas Pengawasan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Anggaran Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Baubau tahun 2024 yang termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkot Kota Baubau ke Bawaslu Kota Baubau sebesar Rp 9,6 MilIar dipastikan membantu dalam tugas pengawasan pelaksanaan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Terancam Batal Lagi, Anggaran Tanam Pisang Rp 150 M di APBD 2024
Demikian dikatakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP dalam rilisnya Kamis (2/11/2023).
Menurut Ikhwaluddin Raziki, dalam pemanfaatannya, Bawaslu Kota Baubau akan menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan RAB yang termuat dalam Proposal Anggaran NPHD yamg telah disepakati bersama oleh Pemkot Baubau dan Bawaslu Kota Baubau yakni untuk Pembentukan Panwas Kecamatan / Panwas Kelurahan/Pengawas TPS, Pengawasan Pemilu Partisipatif, Penyelesaian Sengketa, Advokasi dan Pendampingan Hukum.
Baca Juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dijelaskan, dalam proses Pemilukada Kota Baubau tahun 2024, Bawaslu Kota Baubau akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan mulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Baca Juga: KPU Busel Gelar Finalisasi Data Baleg Bersama Partai Politik
Ikhwaluddin Raziki memastikan dana hibah yang diberikan akan digunakan secara efektif untuk pengawasan Pilkada dengan profesionalisme dan independesi demi menciptakan lingkungan politik yang sehat dan kompetitif.