Kejagung akan Periksa Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS Jumat

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Jumat besok (3/11).
"Pemanggilan direncanakan hari Jumat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/11) lalu.
Baca Juga: Kemensos Bantu Korban Siswa SD yang Tertusuk Matanya
Dari jadwal yang tertera, pemeriksaan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 24 UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berbunyi: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Diundangkan, PPPK Sudah Bisa Bergembira, Karena....
Nama Achsanul sendiri disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia diduga menerima aliran dana.