Berita Terkini
Hukum

Ngotot Tidak Bersalah, Johnny G Plate: Fakta Persidangaan Semua Dakwaan Telah Terbantahkan

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 2 November 2023 12:19 WIB · 2 menit baca
Ngotot Tidak Bersalah, Johnny G Plate: Fakta Persidangaan Semua Dakwaan Telah Terbantahkan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam pledoinya mengklaim fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.

Baca Juga: PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin Angkat Stafsus dari ASN, Salah Satunya Memiliki Rekam Jejak Buruk

"Saya juga meyakini, majelis hakim sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkaranya. Isi dan materi surat tuntutan untuk umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan. Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan pada saya telah terbantahkan," kata Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, karena merasa tidak bersalah, maka dia menuduh penetapan tersangka dirinya bermuatan politik.

Baca Juga: Carut Marut Lahan Kantor Bupati Bumi Praja Laworo

"Tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," jelas Johnny G Plate.

Meski begitu, Johnny menyatakan tidak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi ini. Johnny dengan tegas menyatakan diri akan bersiap dan komitmen menghadapi persoalan ini.

Baca Juga: NPHD Rp 29 Miliar, Pilkada Digelar 2024

"Meski demikian, saya tetap pada komitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," tutup Johnny yang sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun.