Pemkot Baubau Batasi Penggunaan Sampah Plastik di OPD
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sesuai instruksi Wali Kota Baubau No 37 Tahun 2018 dan sesuai juga dengan perintah Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si selalu menjaga kebersihan agar masyarakat Kota Baubau dapat merasakan kenyamanan ketika berada di Kota Baubau, mulai melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Bawaslu Baubau Pastikan Anggaran Hibah Membantu Tugas Pengawasan
Hal ini diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup Kota Baubau Halfia ketika ditemui di ruang kerjanya Kamis (2/11/2023).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau mulai melakukan sosialisasi ke seluruh OPD Kota Baubau, seluruh Camat di Kota Baubau, Lurah sekota Baubau, Kepala Puskesmas se Kota Baubau, kepala Sekolah se Kota Baubau.
"Jadi seluruh OPD di Kota Baubau melakukan pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kemudian di setiap instansi sesuai instruksi tersebut melakukan penyediaan pada saat rapat makanan dan minuman itu berupa prasmanan jadi tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, kemudian juga di setiap instansi itu menyediakan dispenser, air galon dan gelas di lingkungan kantornya. Selain itu, juga pimpinan OPD agar menghimbau kepada seluruh ASN maupun Non ASN dan masyarakat sekitarnya agar melakukan pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai,"kata Halfia.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Terancam Batal Lagi, Anggaran Tanam Pisang Rp 150 M di APBD 2024
Halfia menambahkan, pada setiap kegiatan membiasakan membawa air minum sendiri dari rumah. Sehingga diharapkan dengan adanya pembatasan-pembatasan dan pengurangan ini jumlah sampah plastik yang dihasilkan untuk dibuang di TPA itu dapat berkurang dengan signifikan.
Dijelaskan, selain di instansi pemerintah, instruksi Wali Kota tersebut ada juga pengurangan sampah plastik di hotel, restoran, toko, supermarket dan minimarket. Di lingkungan pusat perbelanjaan tersebut adalah yang pertama seperti di hotel dan restoran pemilik hotel dan restoran harus menyediakan di fasilitas kamarnya itu berupa teko, tempat air minum serta gelas dan menghimbau kepada tamu agar tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Kemudian di supermarket, minimarket dan toko menyediakan kantong perbelanjaan yang ramah lingkungan yang bukan sekali pakai, kemudian menghimbau kepada pembeli agar membawa kantong belanjaan dari rumah, dan juga menghimbau kepada seluruh pengunjung agar melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Baca Juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Jadi dengan pengurangan ini kita harapkan sampah plastik yang sulit terurai dan menjadi sampah yang bertambah setiap tahun dapat kita kurangi penggunaanya baik diinstansi pemerintah maupun masyarakat,"tegasnya.