Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Kominfo, Hartanya Capai Rp 24,8 M

PUBLIKSATU, JAKARTA - Achsanul Qosasi (AQ), tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24,8 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achsanul Qosasi telah melaporkan harta kekayaan periode 2022 pada 20 Maret 2023. Pada LHKPN 2022 itu, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini memiliki harta Rp 24.853.836.289.
Baca Juga: Atas Terjadinya Krisis Konstitusi, Jokowi Dianggap Paling Bertanggung Jawab
Dari LHKPN Achsanul terdapat Harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 21.849.891.000, terdiri dari tanah seluas 966 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil hibah tanpa akta seharga Rp 13,9 juta, tanah dan bangunan seluas 334/40 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp 28,08 juta, tanah dan bangunan seluas 450/180 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp 2.389.696.000 (Rp 2,3 miliar).
Ada juga tanah seluas 203 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp 1.677.720.000 (Rp 1,6 miliar), tanah dan bangunan seluas 275/200 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp 3.078.875.000 (Rp 3 miliar), tanah dan bangunan seluas 143/143 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp 752.323.000 (Rp 752,3 juta).
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 805/120 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp 717,01 juta, tanah dan bangunan seluas 2.303/82 meter persegi di Kab/Kota Sumenep hasil sendiri seharga Rp1.874.183.000 (Rp1,8 miliar).
Baca Juga: Andi Amran Ajak ICMI Wujudkan Swasembada dan Jadikan Indonesia Lumbung Pangan
Lalu, tanah dan bangunan seluas 1.614/150 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp1.845.648.000 (Rp1,8 miliar), tanah dan bangunan seluas 4.343/100 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp4.551.976.000 (Rp4,5 miliar).
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 703/160 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp3.052.735.000 (Rp3 miliar), serta tanah dan bangunan seluas 353/360 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp1.867.745.000 (Rp1,8 miliar).
Achsanul pun tercatat juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.477.026.800 (Rp1,4 miliar), terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp500 juta, mobil Toyota Camry sedan tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp200 juta.
Selanjutnya, mobil VW sedang tahun 1974 hasil sendiri seharga Rp200 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2010 hasil sendiri seharga Rp130 juta, mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp300 juta, mobil VW minibus tahun 1953 hasil sendiri seharga Rp36 juta, dan mobil Toyota Alphard 2,5G AT tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp111.026.800 (Rp111 juta).
Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,356 miliar, kas dan setara kas senilai Rp2.006.368.314 (Rp2 miliar).
Sehingga, subtotal harta Achsanul sebesar Rp29.689.286.114 (Rp29,6 miliar). Akan tetapi, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp4.835.449.825 (Rp4,8 miliar).
Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI usai diduga menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.
Uang tersebut diduga diberikan ke Achsanul berkaitan dengan jabatannya selaku anggota BPK RI.
Baca Juga: Simak Sinopsi Film Kejarlah Janji, Sambut Pemilu Damai Tahun 2024, Pemilih Pemula Wajb Tonton!
Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu mendatang (22/11).
Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.