Berita Terkini
Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp 40 M Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 4 November 2023 13:37 WIB · 2 menit baca
Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp 40 M Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt
Kejagung membeberkan kronologi penerimaan uang Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS Kominfo (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menerima aliran korupsi proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp 40 miliar di sebuah hotel di Jakarta.

Kejaksaan Agung RI membeberkan kronologi penerimaan uang dari mantan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan (IH) kepada Achsanul Qosasi.

Baca Juga: KPK Balas Permohonan Supervisi Polda Metro, Belum pastikan Ada Supervisi

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi uang tersebut diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," kata Kuntadi di Gedung Jaksa Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (3/11).

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Kominfo, Hartanya Capai Rp 24,8 M

Uang tersebut diberikan ke Achsanul Qosasi berkaitan jabatannya sebagai anggota BPK.

Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 November 2023 sampai 22 November 2023.

Baca Juga: Atas Terjadinya Krisis Konstitusi, Jokowi Dianggap Paling Bertanggung Jawab

Achsanul dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.