Berita Terkini
Hukum

KPK Balas Permohonan Supervisi Polda Metro, Belum pastikan Ada Supervisi

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 4 November 2023 13:23 WIB · 1 menit baca
KPK Balas Permohonan Supervisi Polda Metro, Belum pastikan Ada Supervisi
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi lebih dahulu untuk menentukan perlu tidaknya supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, KPK telah menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya terkait permohonannya.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Kominfo, Hartanya Capai Rp 24,8 M

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/11), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro terkait permohonan supervisi.

"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," Jelas Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11).

Baca Juga: Atas Terjadinya Krisis Konstitusi, Jokowi Dianggap Paling Bertanggung Jawab

Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut, kata Ali, selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak.

Baca Juga: Andi Amran Ajak ICMI Wujudkan Swasembada dan Jadikan Indonesia Lumbung Pangan

Hal tersebut sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU 19/2019; dan Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.