Berita Terkini
Hukum

Penggunaan Uang Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diungkap KPK

Oleh Ramli Akhmad · Sabtu, 4 November 2023 14:11 WIB · 2 menit baca
Penggunaan Uang Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diungkap KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, diduga menggunakan uang gratifikasi untuk pembelian aset bernilai ekonomis dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp 40 M Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt

"Kamis (2/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (3/11).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Yosep Krisnawan Adi N selaku swasta, dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.

Ali menjelaskan, ketiga saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," pungkas Ali.

Baca Juga: KPK Balas Permohonan Supervisi Polda Metro, Belum pastikan Ada Supervisi

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, KPK belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Kominfo, Hartanya Capai Rp 24,8 M

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.