Berita Terkini
Hukum

Bareskrim Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 5 November 2023 21:50 WIB · 2 menit baca
Bareskrim Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun
Ilustrasi Bareskrim Polri (Net)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang menggunakanpasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinilai sudah tepat.

Menurut Gurubesar Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, langkah yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan upaya untuk melindungi aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Lautan Manusia Bersama Anies di Monas Seruhkan Kemerdekaan untuk Palestina

“Dana itu kalau memang untuk yayasan, itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," Jelas Hibnu ketika meenyampaikan keterangan pers, Sabtu (4/11).

Hibnu meyakini bahwa penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia juga percaya bahwa penyidik bekerja secara serius dalam menangani kasus ini.

Penggunaan pasal TPPU juga dianggap oleh Hibnu sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang. Ia menjelaskan bahwa TPPU bertujuan untuk mengembalikan dana ke masyarakat.

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman akan Berdialog dan Serahkan Bantuan untuk Tingkatkan Produksi Petani

“Iya (untuk memberikan efek jera), TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat, artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun dapat terlindungi dan tidak beralih ke pihak lain yang dapat merugikan santri dan donatur.

“Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,” tandasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ada Tiga Nama Calon KSAD Pengganti Agus Subiyanto

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.