Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, Kejagung Didukung Mahasiswa
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Isu tak sedap sedang menimpa Kejaksaan Agung yang dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi oleh koruptor. Hal itu juga menerpa Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek, Muhammad Irtiqai, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/11).
"Kami Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek berkomitmen mendukung seluruh program Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Sudah Periksa 7 Saksi
Irtiqai mengatakan pelemahan lembaga dan sosok Jaksa Agung dilakukan karena saat ini Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menjadi ancaman bagi koruptor.
Sebab, hingga semester I tahun 2023, bidang pidana khusus (pidsus) telah menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun dan 61,94 juta Dolar AS.
Beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.
Selanjutnya, perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.
Baca Juga: KPK Periksa Ahok Terkait Korupsi LNG Pertamina
Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. Juga 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan.
Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,24 triliun dan 61,94 juta Dolar AS meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61,94 juta Dolar AS.
Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.
Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.
“Kejaksaan Agung di bawah komando Pak ST Burhanuddin telah menjadi harapan baru masyarakat, dibuktikan dengan kinerja positif yang bisa menyelamatkan kerugian negara hingga Rp152 triliun,” tegas Irtiqai.