Pengacara SYL Dicegah Pergi ke Luar Negeri, Diduga Ganggu Penyidikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dkk, dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik terkait upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya alasan mencegah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek WC Sultan di Bekasi, Sudah Tetapkan Tersangka
Dia juga mengatakan, pencegahan dilakukan karena ada kegiatan-kegiatan dari ketiga orang itu yang berhubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian.
"Kami memiliki beberapa dokumen, termasuk dokumen elektronik, di mana diduga ada keterlibatan (Febri Diansyah dkk)," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).
Dari bukti dimaksud, kata Asep, diketahui ada arahan yang bisa mengganggu jalannya proses penyidikan perkara SYL.
"Sehingga kami merasa perlu melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang dimaksud," pungkas Asep.
Baca Juga: KPK Kantongi Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Pada konferensi pers Jumat (13/10), Asep menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan terhadap SYL di sebuah apartemen, di Kebayoran Baru, Kamis malam (12/10), pihaknya menemukan ada percakapan antara SYL dengan seseorang.
"Kami coba terus memantau. Setelah dilakukan penangkapan, dari alat komunikasi diperoleh dokumen yang menyatakan agar SYL tidak menghadiri panggilan," kata Asep.
Namun saat itu Asep tidak membeberkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan SYL, yang memberikan arahan seperti itu.
Namun, berdasar informasi yang diperoleh redaksi, percakapan itu tak lain antara SYL dengan Febri Diansyah. (rmol)